Blog Archive
Followers
Sunday, March 15, 2015
Wednesday, March 11, 2015
Internet Carding

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor
dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan
teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen
transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet
protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja
online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara
Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di
situs itu.
Subscribe to:
Posts (Atom)